KPU Nilai Pencalonan Gibran Tak Akan Dipersoalkan Bila Anies-Muhaimin Menang Pilpres
By Admin
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai permohonan yang diajukan AMIN terkait tidak terpenuhinya syarat pasangan Prabowo-Gibran merupakan hal aneh. KPU menganggap pasangan AMIN tidak akan menuding tidak sah menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres, jika memenangkan pemilu.
Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Hifdzil Alim dalam sidang sengketa pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024).
"Bahwa tampak aneh apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhi syarat formil pendaftar pasangan calon presiden tahun 2024, setelah diketahui hasil penghitungan suara," ujarnya.
"Pertanyaannya adalah andai kata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan tidak terpenuhi syarat formil pendaftaran pasangan calon? Tentu jawabannya tidak," lanjutnya.
KPU lantas menyoroti keberatan kubu AMIN terkait pencalonan Gibran yang baru diajukan setelah 3-4 bulan Gibran ditetapkan sebagai cawapres.
KPU menyebut Anies-Muhaimin tidak pernah mengajukan pembatalan ataupun keberatan terhadap keputusan KPU terkait penetapan Gibran sebagai cawapres.
"Bahkan dalam pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon pemohon saling melempar pertanyaan jawaban serta sanggahan dalam semua kesempatan kampanye dengan metode debat yang difasilitas oleh termohon," tandasnya.
"Sekali lagi Yang Mulia pemohon tidak menyampaikan keberatan apapun," tegas KPU. (*)